VISI : "MERAIH PRESTASI GEMILANG, BERKUALITAS IMTAQ DAN IPTEKS."
Banner
Perpustakaan DigitalDapodikE-LearningSnmptnE-RaporPipPmpDapodikKemdikbud
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Statistik

Total Hits : 410440
Pengunjung : 73011
Hari ini : 94
Hits hari ini : 9821
Member Online : 0
IP : 3.237.31.191
Proxy : -
Browser : Opera Mini
:: Kontak Admin ::

   
Agenda
26 September 2023
M
S
S
R
K
J
S
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7

PEJABAT PENGELOLA DAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

 

Pentingnya Pengelolaan Informasi

  • Dalam pertimbangan lahirnya uu 14/2008 adalah bahwa :

- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.

- Informasi merupakan hak azasi manusia.

-  Informasi publik sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya;

  • Informasi merupakan segala sesuatu yg dapat mengurangi jumlah alternatif dalam memecahkan suatu permasalahan, sehingga  fungsinya dapat mengurangi  ketidak pastian/ketidak jelasan.
  • Dengan demikian informasi dapat menjelaskan peristiwa yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia : sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, agama dan iptek.
  • Informasi adalah pengetahuan dan pengetahuan adalah kekuatan. Barang siapa menguasai informasi, ia lebih unggul dari yang lain.
  • Menjadi kebutuhan eksistensial manusia.
  • Jangkauan dan dampak yang ditimbulkan.

Pengelolaan informasi (Amanat UU no. 14/2008 pasal 3 - pasal 7, dan pasal 13) :

 

PASAL 3 BUTIR g :

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;

 

PASAL 7 AYAT (3) :

untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

 

PASAL 13 AYAT (1) BUTIR b :

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik :

  1. Menunjuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, dan
  2. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Untuk menuju ke laman resmi Pejabat Pengelola Dan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) silahkan klik pada link ini >> http://ppid.sman1pariaman.sch.id/
Kembali ke atas