PPID
PEJABAT PENGELOLA DAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pentingnya Pengelolaan Informasi
- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. - Informasi merupakan hak azasi manusia. - Informasi publik sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya;
Pengelolaan informasi (Amanat UU no. 14/2008 pasal 3 - pasal 7, dan pasal 13) :
PASAL 3 BUTIR g : Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
PASAL 7 AYAT (3) : untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
PASAL 13 AYAT (1) BUTIR b : Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik :
Untuk menuju ke laman resmi Pejabat Pengelola Dan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) silahkan klik pada link ini >> http://ppid.sman1pariaman.sch.id/ |