PERATURAN AKADEMIK SMAN 1 PARIAMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMAN 1 Pariaman.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
- Siswa SMAN 1 Pariaman adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMAN 1 Pariaman.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dari guru minimal 96% dari total jumlah tatap muka dari guru mata pelajaran.
- Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
- Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
- Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
- Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
- Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal objektif / uraian .
- Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
- Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal.
- Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
- Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal .
- Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
- Penilaian praktik dilakukan untuk seluruh mata pelajaran.
- Penilaian praktik dilakukan pada KD 4 dan indikator yang bersifat praktik.
- Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada KI 1 dan KI 2.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Pengetahuan
- Penilaian Pengetahuan dilakukan per KD untuk semua mata pelajaran.
- Pelaksanaan penilaian pengetahuan berupa nilai harian (UH, UTS dan UAS) dan nilai tugas
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
- Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
- Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu .
- Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X dan XI
- Mengikuti seluruh program pembelajaran
- Kehadiran siswa minimal 96 % dari total hari efektif yang berlaku dalam satu tahun.
- Mempunyai nilai sikap minimal baik.
- Rerata nilai pengetahuan dan keterampilan semester 1 dan semester 2 yang dibawah KKM hanya boleh 2 mata pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler pendidikan kepramukaan harus minimal baik
Pasal 13
Ketentuan Peminatan dan Lintas Minat
- Memilih kelompok peminatan yang disediakan dengan mengisi angket yang disediakan sekolah
- Mengikuti placement test
- Memperhatikan nilai UN dan Rapor SMP/MTs
- Memperhatikan rekomendasi dari BK SMP/MTs
Pasal 14
Ketentuan Kelulusan
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMA.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian sikap
- Lulus Ujian sekolah untuk semua kelompok mata pelajaran
- Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh peraturan yang berlaku
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 15
Laboratorium
- Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh coordinator dari masing-masing labor yang ada.
- Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 16
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMAN 1 Pariaman
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |