VISI : "MERAIH PRESTASI GEMILANG, BERKUALITAS IMTAQ DAN IPTEKS."
Agenda
26 September 2023
M
S
S
R
K
J
S
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7

PERATURAN AKADEMIK SMAN 1 PARIAMAN


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMAN 1 Pariaman.
  2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa SMAN 1 Pariaman adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMAN 1 Pariaman.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.


BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

  1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dari guru minimal 96% dari total jumlah tatap muka  dari guru mata pelajaran.
  2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.


BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3

Ulangan Harian

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4

Ulangan Tengah Semester

  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal objektif / uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5

Ulangan Akhir Semester

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal.
  5. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 minggu  setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 6

Ulangan Kenaikkan Kelas

  1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal .
  5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 7

Penilaian Praktik

  1. Penilaian praktik dilakukan untuk seluruh mata pelajaran.
  2. Penilaian praktik dilakukan pada KD  4 dan  indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Penilaian Sikap

  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada  KI 1 dan KI 2.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

Penilaian Pengetahuan

  1. Penilaian Pengetahuan dilakukan per KD untuk semua mata pelajaran.
  2. Pelaksanaan penilaian pengetahuan berupa nilai harian (UH, UTS dan UAS)  dan nilai tugas
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

Ujian Nasional

  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu .
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional  mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV

KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12

Ketentuan Kenaikkan Kelas X dan XI

  1. Mengikuti seluruh program pembelajaran
  2. Kehadiran siswa minimal 96 % dari total hari efektif yang berlaku dalam satu tahun.
  3. Mempunyai nilai sikap minimal baik.
  4. Rerata nilai pengetahuan dan keterampilan semester 1 dan semester 2 yang dibawah KKM hanya boleh 2 mata pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler pendidikan kepramukaan harus minimal baik

Pasal 13

Ketentuan Peminatan dan Lintas Minat

  1. Memilih kelompok peminatan yang disediakan dengan mengisi angket yang disediakan sekolah
  2. Mengikuti placement test
  3. Memperhatikan nilai UN dan Rapor SMP/MTs
  4. Memperhatikan rekomendasi dari BK SMP/MTs

Pasal 14

Ketentuan Kelulusan

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMA.
  2. Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian sikap
  3. Lulus Ujian sekolah untuk semua kelompok mata pelajaran
  4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh peraturan yang berlaku


BAB V

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 15

Laboratorium

  1. Setiap siswa berhak  melakukan praktikum di laboratorium sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh coordinator dari masing-masing labor yang ada.
  2. Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
  4. Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 16

Perpustakaan

  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMAN 1 Pariaman
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
  5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

 

BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 17

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 18

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 19

Konsultasi dengan konselor

  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.


BAB VII

HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 20

  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 21

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 23

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kembali ke atas