-
Info Sekolah
Jumat, 06 Des 2024
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi SMA Negeri 1 Pariaman.
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi SMA Negeri 1 Pariaman.

Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB PESERTA DIDIK ANTARA LAIN:

  1. A.     PELAKSANAAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
    1. Setiap hari Senin siswa wajib mengikuti upacara bendera yang dimulai pukul 06.50 WIB  dan pulang pukul 14.00 WIB. Siswa tidak diizinkan memasuki lapangan upacara setelah pukul 07.00 WIB.
    2. Hari Selasa sampai dengan Kamis lonceng masuk dibunyikan pukul 06.55 WIB dan lonceng pulang 14.00 WIB. Siswa tidak diizinkan memasuki ruangan kelas  setelah pukul 07.05 WIB.
    3. Setiap Jum’at siswa wajib mengikuti kultum yang dimulai pukul 06.50 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB. Siswa tidak diizinkan memasuki lapangan  setelah pukul 07.00 WIB.
    4. Hari Sabtu lonceng masuk dibunyikan pukul 06.55 WIB dan pulang pukul          14.00 WIB. Siswa tidak diizinkan memasuki ruangan kelas  setelah pukul         07.05 WIB.
    5. Setelah lonceng dibunyikan pukul 06.55, siswa memasuki ruangan kelas dengan cara berbaris di depan kelas masing–masing dengan didampingi oleh guru yang mengajar pada jam pertama. Sebelum memasuki ruangan kelas, siswa bersalaman dengan guru dan guru memeriksa kelengkapan dan kerapian siswa. Pukul 06.55  WIB guru dan siswa telah berada di dalam kelas dan berdo’a sebelum pelajaran dimulai.
    6. Setelah lonceng pulang berbunyi, siswa bersyukur dan bersalaman dengan guru.
    7. Bagi siswa yang terlambat, diizinkan masuk ruangan kelas setelah diproses oleh  guru BK dengan didampingi  oleh orang  tuanya:
      1. Terlambat satu kali, siswa membuat surat perjanjian yang diketahui oleh orang tua  (bukan wali) dan guru BK. Setelah diproses, siswa diizinkan memasuki ruangan kelas setelah mendapatkan surat izin dari guru piket.
      2. Terlambat  yang kedua kali, orang tua membuat surat pernyataan bahwa  anaknya tidak akan terlambat lagi.
      3. Terlambat yang ketiga kali dan seterusnya, siswa diserahkan dan diproses oleh unsur pimpinan.

 

  1. B.     PAKAIAN DAN ATRIBUT SEKOLAH
    1. Pada hari Senin sampai dengan Rabu, siswa berpakaian putih abu-abu dengan atribut lengkap (topi SMAN 1 Pariaman (Senin), plat nama, logo sekolah, lambang OSIS, lambang lokasi sekolah, lambang Provinsi Sumatera Barat, dan ikat pinggang hitam dengan ukuran kepala standar bagi laki-laki.
    2. Seluruh siswa wajib memakai sepatu  sport  (sepatu olah raga), 75% hitam, tali sepatu hitam, dan kaos kaki putih. Siswa dilarang menginjak bagian belakang sepatu.
    3. Pada hari Kamis siswa memakai seragam batik yang telah ditentukan oleh    sekolah dengan jilbab warna putih bagi perempuan serta rok dan celana warna abu-abu.
    4. Pada hari Jumat siswa memakai baju muslim yang telah ditetapkan oleh sekolah  dan pada hari Sabtu berpakaian  seragam pramuka dengan rapi dan necis dan tidak diizinkan memakai kaos oblong.
    5. Khusus bagi siswa perempuan, pada hari Senin sampai dengan Kamis harus memakai jilbab putih yang tidak transparan dan harus menutupi dada. Pada hari Jumat dan Sabtu harus memakai jilbab yang telah ditetapkan  oleh sekolah. Rambut tidak boleh keluar dari jilbab. Ikat rambut/sanggul tidak boleh tinggi.
    6. Siswa dilarang memakai aksesoris yang berlebihan, seperti berkuku panjang, mewarnai kuku, memakai mutiara di gigi dan anting di lidah, memakai lensa kontak, lipstik, lipgloss,  eye shadow, maskara, dan bedak yang berlebihan.
    7. Pada jam pelajaran olah raga, siswa perempuan harus memakai jilbab berwarna putih  dan dilarang memakai jilbab sorong.
    8. Siswa perempuan diwajibkan memakai rok dalam/laging 7/8 kaki,  singlet putih, dan dilarang memakai tanktop.
    9. Siswa perempuan dilarang memakai baju ketat dan pendek. Dalam baju 10 cm di bawah pinggul. Lingkaran pergelangan tangan baju harus melewati siku.
    10. Bagi siswa laki-laki, rambutnya harus sesuai dengan aturan sekolah (di depan tidak boleh  menyentuh alis mata, di belakang tidak boleh menyentuh krah baju, di samping tidak boleh menyentuh daun telinga, di atas maksimal 3 cm), tidak boleh diwarnai, tidak boleh botak,  model mohak, dan model cencang. Tebal rambut harus seimbang.
    11. Siswa laki-laki dilarang berjenggot, berkumis, dan berjambang.
    12. Siswa laki-laki wajib memakai singlet  putih polos dan  tidak dibenarkan memakai kaos oblong (jika dipakai, diambil dan tidak dikembalikan).
    13. Siswa laki-laki dilarang memakai aksesoris (kalung, gelang, cincin permata, cincin batu akik, mutiara di gigi, dan anting, dll.),  berkuku panjang, mewarnai kuku,  memakai lensa kontak, lipstik, lipgloss, dan eye shadow.
    14. Siswa laki-laki dilarang memakai celana pensil. Ukuran diameter lingkaran kaki dari ujung tumit sampai tengah punggung kaki. Bagi siswa yang melanggar,  celananya digunting.
    15. Siswa laki-laki dilarang memakai baju ketat dan pendek (model jangkis). Lengan baju 3 cm di atas siku.

 

  1. C.     KEHADIRAN DAN DISIPLIN SISWA
    1. Siswa yang tidak hadir karena halangan yang tidak bisa dielakkan harus mengirim surat yang diketahui oleh orang tua/wali (berlaku satu hari) dan apabila karena sakit, harus dengan Surat Keterangan Sakit dari pihak yang berwenang pada hari kedua dan seterusnya.
    2. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan, dipanggil orang tua dan diproses oleh guru BK:
    3. Tidak masuk satu kali, siswa membuat surat perjanjian yang diketahui oleh orang tua dan guru BK.
    4. Tidak masuk kedua kali, orang tua membuat surat pernyataan bahwa anaknya tidak akan  alfa lagi.
    5. Tidak masuk  yang ketiga kali, siswa diberikan pembinaan dengan pemberitahuan kepada orang tua.
    6. Tidak masuk yang keempat kali dan seterusnya, siswa diserahkan dan diproses oleh unsur pimpinan.
      1. Siswa dilarang keluar pekarangan dalam jam belajar, kecuali dijemput oleh orang tua atau mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, dibuktikan dengan surat dari sekolah atau dari instansi lain yang diketahui oleh dinas pendidikan dan disertai surat izin dari orang tua.
      2. Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS SMA N 1 Pariaman
      3. Setiap siswa wajib mengikuti acara keagamaan, upacara Hari Besar Nasional dan Daerah dan upacara resmi yang diadakan di sekolah.
      4. Setiap siswa dianjurkan terlibat dalam kelompok belajar yang diketahui oleh pihak sekolah.
      5. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri atau ekstrakurikuler yang telah ditentukan oleh sekolah minimal satu kegiatan.
      6. Siswa dilarang mengaktifkan HP dalam PBM, kecuali diizinkan oleh guru yang mengajar.
      7. Siswa dilarang mencas HP di dalam kelas (di area sekolah), kalau ketahuan HP nya diambil dan diproses.
      8. Siswa tidak dibenarkan makan sambil berjalan
      9. Siswa dilarang membuang sampah sembarangan. Bagi siswa yang ketahuan membuang sampah sembarangan, akan diberikan sanksi.
      10. Siswa tidak dibenarkan berbicara kotor, duduk di atas meja, bersikap tidak sopan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah yang tidak mencerminkan kepribadian yang berpendidikan.
      11. Siswa perempuan dilarang memasuki lingkungan sekolah memakai celana ketat/pensil serta tidak memakai jilbab.
      12. Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor yang tidak lengkap (harus sesuai undang-undang  lalu lintas yang berlaku), dilarang parkir di luar sekolah dan di area parkir kendaraan guru.
      13. Siswa  dilarang merusak, menghilangkan  sarana/prasarana sekolah dan laboratorium, kendaraan roda empat dan roda dua yang berada di lingkungan sekolah, mencoret–coret meja, kursi, dinding, pagar, mushallla, dan WC.
      14. Siswa dilarang berada di sekolah setelah jam pelajaran selesai atau hari libur, kecuali ada kegiatan yang didampingi oleh guru/pembimbing yang berkepentingan.
      15. Siswa dilarang berjualan di ruang kelas
      16. Siswa dilarang keras bersikap tidak sopan kepada semua civitas sekolah  (kepala sekolah, guru, pegawai, security, sesama siswa, dan pengelola kantin), baik secara langsung maupun lewat media lain, seperti di dinding, meja, pintu WC, hp  atau internet, dll.
      17. Siswa dilarang keras mencuri, merokok, melompat pagar, terlibat narkoba, obat terlarang dan miras, membawa senjata  tajam/senjata api ke sekolah, serta terlibat dengan kenakalan remaja/berkelahi, tawuran, berjudi,  pergaulan bebas (asusila), dan pelecehan seksual, baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

 

Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib ini dikenakan sanksi berupa sistem bobot (terlampir).

 

Catatan:

  1. Tata tertib ini ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan dan orang tua siswa sebagai bukti menyetujui peraturan sekolah ini.
  2. Setelah ditandatangani, difoto kopi satu rangkap. Yang asli dikembalikan ke sekolah sewaktu mendaftar ulang. Satu rangkap lagi tinggal pada orang tua dan siswa yang bersangkutan untuk dipedomani.

 

NO

JENIS PELANGGARAN

BOBOT

1.

Tidak memakai plat nama

5

2.

Tidak memakai lokasi sekolah

5

3.

Tidak memakai lambang Provinsi Sumatera Barat

5

4.

Tidak memakai lambang  OSIS SMAN1 Pariaman

5

5.

Tidak memakai logo SMAN 1 Pariaman

5

6.

Tidak memakai ikat pinggang hitam dan kepalanya standar

5

7.

Tidak memakai kaos kaki putih

5

8.

Tidak memakai tali sepatu hitam

5

9.

Menginjak bagian belakang sepatu

5

10.

Tidak memakai topi SMAN 1 Pariaman waktu upacara

5

11.

Tidak memakai sepatu hitam 75% atau  tali sepatu selain hitam.

Tidak memakai sepatu olahraga

5

5

12.

Tidak memakai singlet

5

13.

Tidak memakai rok dalam/short  bagi putri

5

14.

Tidak memakai jilbab putih polos dari Senin s.d. Kamis  bagi  putri

5

15.

Tidak memakai seragam batik pada hari Kamis.

5

16.

Tidak memakai jilab warna orange pada hari Jumat dan Sabtu bagi putri

5

17.

Tidak memakai rok/kain batik  yang telah ditentukan pada hari Jumat.

5

18.

Tidak memakai celana warna pramuka pada hari Jumat dan Sabtu bagi putra

5

19.

Tidak memakaikan/memasang kancing baju

5

20.

Tidak memakai nama yang sesuai ijazah dan tulisan tidak sesuai EYD

5

21.

Memakai kaos oblong bagi laki-laki dan tanktop bagi putri

5

22.

Memakai jilbab transparan atau tembus pandang dan tidak menutupi dada.

5

23.

Rambut keluar dari jilbab

5

24.

Memakai baju jangkis atau ketat dan pendek (lengan baju kurang dari 3 cm di atas siku).

5

25.

Memakai celana pensil

10

26.

Memakai celana ketat

10

27.

Memakai celana yang lingkar kakinya kurang dari ½ punggung kaki

5

28.

Memakai pisak celana yang  tidak standar

5

29.

Panjang baju siswa putri kurang dari 10 cm di bawah pinggul/ ketat

5

30.

Baju tidak masuk ke dalam celana

5

31.

Memakai baju putih yang berkerah baju koko untuk putra

5

32.

Memakai baju putih yang modelnya tidak sesuai ketetapan sekolah bagi putri

5

33.

Memakai aksesoris yang berlebihan

5

34.

Memakai cincin batu bagi putra

5

35.

Memakai gelang bagi putra

5

36.

Memakai kalung bagi putra

5

37.

Memakai anting bagi putra

10

38.

Memakai mascara, lipstick, blush on, eye shadow, soft lens, mutiara gigi, merapikan alis mata, kutek/ cat kuku/ mahandi/ inai dan sejenisnya

10

39.

Berkuku panjang

5

40.

Rambut diwarnai, gunting cencang, model mohak, botak, atau tebal rambut tidak seimbang.

10

41.

Memelihara kumis, jenggot dan jambang

5

42.

Memakai baju bertali di ujung bawah baju bagi putra

5

43.

Terlambat/ tidak mengikuti upacara hari senin

5

44.

Terlambat/ tidak mengikuti kultum hari Jumat

5

45.

Terlambat datang ke sekolah

5

46.

Membuang sampah tidak pada tempatnya

5

47.

Menyimpan sampah di dalamlaci meja

5

48.

Mengaktifkan Handphone tanpa izin guru yang mengajar

10

49.

Membawa alat musik dan sejenisnya tanpa izin guru yang mengajar

5

50.

Makan dan minum di dalam kelas saat  PBM  atau  sambil  berjalan

5

51.

Makan permen karet dan sejenisnya di dalam lingkungan sekolah

15

52.

Belanja dalam  PBM  tanpa izin  (tidak memakai kokarde yang telah disediakan)

5

53.

Keluar kelas dalam PBM tanpa izin  (tidak memakai kokarde yang telah disediakan)

5

54.

Tidak mengikuti acara keagamaan atau upacara resmi yang diadakan sekolah

10

55.

Tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan

10

56.

Keluar pekarangan sekolah tanpa izin dalam PBM (cabut)

20

57.

Membawa teman yang bukan siswa SMAN1 Pariaman ke lingkungan sekolah

20

58.

Memakai knalpot motor yang tidak standard

15

59.

Menimbulkan kebisingan di lingkungan sekolah

15

60.

Memarkir kendaraan roda dua di luar lingkungan sekolah

25

61.

Berbicara tidak sopan sesama teman

10

62.

Melompat pagar

50

63.

Membawa kendaraan bermotor kesekolah tanpa izin sekolah

10

64.

Membawa mobil ke sekolah

15

65.

Membawa uang berlebihan tanpa izin

15

66.

Berbicara tidak sopan kepada kepala sekolah, guru  dan pegawai

15

67.

Mengadakan acara ulang tahun di sekolah

15

68.

Berpacaran dan sejenisnya di lingkungan sekolah

20

69.

Memakai tato baik kontemporer maupun permanen

20

70.

Membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya

25

71.

Membawa dan menghisap rokok selama memakai seragam sekolah

30

72.

Membawa/ menggunakan kartu remi dan sejenisnya ke sekolah

30

73.

Berjudi selama memakai seragam sekolah

50

74.

Merusak sarana atau prasarana di lingkungan sekolah

50

75.

Berkelahi memakai seragam sekolah baik di lingkungan sekolah maupun diluar

50

76.

Mencuri, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah

100

77.

Berbuat/ mencelakai sehingga merugikan orang lain  (kriminal)

100

78.

Membawa/ menyimpan/ mengedarkan/ mengonsumsi minuman keras

100

79.

Ikut tawuran / demonstrasi illegal

100

80.

Membawa/ melihatgambar/ menyebarkan VCD/ DVD porno dan sejenisnya

100

81.

Membawa/ menyimpan/ mengedarkan/ mengonsumsi narkoba

150

82.

Berbuat asusila dan sejenisnya

150

83.

Membuat/ melakukan adegan  porno dan sejenisnya

150

CATATAN:

1

Bobot 50    : Perjanjian diketahui orang tua

2

Bobot 100  : Perjanjian diketahui orang tua di atas surat bermaterai

3

Bobot 150  : Dikembalikan kepada orang tua  ( Dikeluarkan dari SMAN 1 Pariaman)

 

Info Sekolah

SMAN 1 PARIAMAN

NPSN 10307309
Jl. Prof. M. Yamin Sh No. 38, Kec. Pariaman Tengah, Desa/Kelurahan Kampung Baru, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kode Pos: 25514
TELEPON -
EMAIL office@sman1pariaman.sch.id

Archives

Pengumuman

Terbit : 05/15/2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Pariaman T.P 2024/2025
Untuk akses pendaftaran PPDB Online silahkan klik DISINI Petunjuk Teknis PPDB 2024-2025 Download File Disini ..
Terbit : 03/26/2024
Siswa Wajib Menggunakan Seragam Sekolah Lengkap
Diinformasikan kepada seluruh siswa/i kelas X, XI dan XII dalam kegiatan selama di bulan puasa,..
Terbit : 10/07/2020
Protokol Kesehatan Yang Dipersiapkan Orangtua Untuk Kehadiran Anak Kesekolah
Protokol kesehatan yang dipersiapkan orangtua untuk kehadiran anak kesekolah Datang kesekolah memakai masker; Kehadiran kesekolah..
Skip to content