Diberitahukan kepada siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah mengambil ijazah apabila terdapat kesalahan penulisan untuk dapat segera melaporkan ke sekolah hingga batas waktu pelaporan tanggal 20 Agustus 2020, diluar jadwal tersebut tidak ada penggantian blangko ijazah.
Tinggalkan Komentar